Pengertian Wajib Pajak Pribadi
Pengertian wajib pajak secara umum adalah orang pribadi maupun badan sebagai pembayar pajak, pemotong pajak serta pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.Perlu Anda ketahui, sebagai subjek pajak, orang pribadi bebas bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. Seseorang baru disebut sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) ketika telah menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Download
Wajib Pajak subjek Luar
Negeri (WPLN) Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek pajak luar negeri menurut
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008. Kriteria disebut
Wajib Pajak subjek Luar Negeri adalah sebagai berikut ini: Orang pribadi yang
tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang tidak tinggal di
Indonesia lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Orang pribadi
yang tidak tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang tidak tinggal di
Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dapat menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di
Indonesia.
Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi?
1. Melakukan
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
merupakan sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
segala urusan administrasi perpajakan. Apa tujuan dari penggunaan NPWP? Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Peneribitan Nomor
Pokok Wajib Pajak bukan bertujuan untuk mendapatkan pekerjaan, mendapatkan
pinjaman Bank maupun mendapatkan KPR atau Leasing. Wajib Pajak Orang Pribadi
yang menerima atau mendapatkan penghasilan atau pendapatan melebihi batasan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarakan diri untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke kantor pajak. Pendaftaran untuk memiliki NPWP
dapat Anda lakukan secara langsung dengan mengajukan permohonan secara tertulis
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), KP2KP atau Mobile Tax Unit dimana wilayahnya
meliputi tempat tinggal wajib pajak, atau lebih mudah secara elektronik
(online).
2. Hitung Besar Pajak yang Terutang Penghitungan besaran pajak
terutang atau Penghasilan Kena Pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang
Pribadi dalam Negeri, telah ditetapkan berdasarkan tarif Undang-Undang Pajak
Penghasilan (UU PPh) Pasal 17. Berikut ini adalah uraian mengenai besaran tarif
PPh Pasal 17. a.
Tarif Pajak berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi:
Wajib Pajak Pribadi Dalam Negeri Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak Sampai dengan Rp50.000.000 5% Rp50.000.001 s.d. Rp250.000.000 15% Rp250.000.001 s.d. Rp500.000.000 25% Di atas Rp500.000.001 30% Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar 28%
Tarif Pajak berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi:
Wajib Pajak Pribadi Dalam Negeri Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak Sampai dengan Rp50.000.000 5% Rp50.000.001 s.d. Rp250.000.000 15% Rp250.000.001 s.d. Rp500.000.000 25% Di atas Rp500.000.001 30% Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar 28%
a. Tarif tertinggi
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, dapat diturunkan menjadi paling
rendah 25% yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)
b. Besarnya lapisan
Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dapat diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
c. Untuk keperluan penerapan tarif
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan
ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
d. Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 4 dihitung sebanyak jumlah hari dalam
bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 dikalikan dengan pajak yang terutang
untuk satu tahun pajak.
e. Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat 5, tiap bulan yang penuh dihitung 30 hari. f. Dengan PP,
dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat 2, sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana
tersebut pada ayat 1. 3. Membayar Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) wajib
membayar pajak sesuai dengan besaran pajak yang terutang setelah dihitung.
Tahapan pembayaran pajaknya adalah sebagai berikut:
Tahapan pembayaran pajaknya adalah sebagai berikut:
Wajib pajak harus membuat
kode billing atau ID Billing terlebih dahulu.
Membuat kode billing dapat
dilakukan dengan mengakses website DJP Online atau ASP resmi seperti Klikpajak.
Lakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui Bank, Kantor Pos, Mesin ATM, SMS
Banking, Internet Banking, dan Mesin EDC. Artinya, membayar pajak tidak harus
dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan bisa dilakukan dimana saja dan
kapan saja. 4. Laporkan SPT Pajak Tahunan Selain wajib menghitung dan membayar
pajak, Wajib Pajak Pribadi juga diwajibkan untuk melaporkan penghasilannya
melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menggunakan sistem
self-assessment.